Deskripsi Kerja

Lembaga Penjaminan Mutu Internal bertugas:

  1. Membantu menciptakan sistem pengendalian mutu internal yang efektif di STKIP PGRI Pacitan;
  2. Membantu keefektifan penerapan tata kelola di STKIP PGRI Pacitan;
  3. Menilai kinerja, membina, mengendalikan, mengarahkan seluruh unsur di wilayah lembaga penjaminan mutu internal dalam melaksanakan tugas rutinnya;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik dan nonakademik STKIP PGRI Pacitan;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik;
  6. Menyusun bahan dan masukan penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik;
  7. Merencanakan, menyusun, mengusulkan, mengevaluasi kegiatan akreditasi, dan reakreditasi institusi dan program studi;
  8. Melaksanakan tahapan dan peta jalan tercapainya visi, misi perguruan tinggi sesuai dengan target capaian dan tanggung jawabnya;
  9. Bertanggung jawab penuh kepada ketua STKIP PGRI Pacitan.