Lembaga Penjaminan Mutu Internal bertugas:
- Membantu menciptakan sistem pengendalian mutu internal yang efektif di STKIP PGRI Pacitan;
- Membantu keefektifan penerapan tata kelola di STKIP PGRI Pacitan;
- Menilai kinerja, membina, mengendalikan, mengarahkan seluruh unsur di wilayah lembaga penjaminan mutu internal dalam melaksanakan tugas rutinnya;
- Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik dan nonakademik STKIP PGRI Pacitan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik;
- Menyusun bahan dan masukan penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik;
- Merencanakan, menyusun, mengusulkan, mengevaluasi kegiatan akreditasi, dan reakreditasi institusi dan program studi;
- Melaksanakan tahapan dan peta jalan tercapainya visi, misi perguruan tinggi sesuai dengan target capaian dan tanggung jawabnya;
- Bertanggung jawab penuh kepada ketua STKIP PGRI Pacitan.