Berdasarkan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud no.3 tahun 2020 tentang standar Nasional pendidikan tinggi. Pasal 52 ayat (3) UU Dikti, Menteri menetapkan : Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi dan standar nasional pendidikan tinggi.
Dalam permenristekdikti no.62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM dikti) pasal 5 ayat (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas
Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (standar dikti).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan Tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Tujuan SPMI sendiri adalah menjamin bahwa setiap layanan pendidikan kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar akan segera diperbaiki, Mewujudkan transparasi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/ wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Serta mengajak semua pihak dalam universitas untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
Mutu pendidikan tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap standar pendidikan tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antar standar perguruan tinggi untuk mewujudkan budaya mutu.
Untuk itu Perguruan Tinggi mempunyai tugas dan wewenang : merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; Menyusun dokumen SPMI yang terdiri dari kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir yang digunakan dalam SPMI; Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan mengelolah PD dikti pada tingkat perguruan tinggi.
Beberapa hal diatas merupakan materi penting yang diperoleh Wira Dimuksa,M.Kom. sebagai Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang diutus STKIP PGRI Pacitan mengikuti “WORKSHOP PENJAMINAN MUTU INTERNAL BAGI PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH VII TA. 2023 ANGKATAN IV” yang berlangsung pada tanggal 30 Mei 2023 di ITN Malang.
Kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah VII, salah satu program penguatan akreditasi yang lebih baik (unggul dan baik sekali) merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas dan mutu Perguruan Tinggi (PT). Hal ini disampaikan oleh Tim Fasilitator LLDIKTI Wilayah VII melalui Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli muda pada Seksi Bina Program Studi Subdirektorat Pengembangan Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi.
Kegiatan Workshop ini di pandu sepenuhnya oleh Tim Fasilitator LLDIKTI Wilayah VII yang terdiri dari para trainer yang ahli di bidangnya. Harapan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu PT agar dapat menjadi atau meraih akreditasi Unggul, semoga harapan ini dapat di capai oleh seluruh PT yang hadir pada kegiatan tersebut, melalui bebera proses menuju perbaikan tentunya. Kami STKIP PGRI Pacitan mengucapkan banyak terima kasih kepada LLDIKTI Wilayah VII, serta Tim Fasilitator, atas di selenggarakannya kegiatan ini, dan telah memberikan banyak sekali pengetahuan, pemahaman dan pengalaman, semoga menjadi amal jariyah untuk semuanya.